ferdy sambo dan putri/okezone |
Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan segera menyelesaikan dan membawa surat dakwaan ke pengadilan . Pasalnya, Ferdi Sambo dan tersangka lainnya akan segera diadili.
Paling lambat Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan, kata Wakil Jaksa Agung Fadil Zumuhana (Jampidum), Rabu (10 Mei 2022) di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
Fadil mengatakan sidang mendatang akan mempercepat klarifikasi kepastian hukum bagi tersangka dan korban, termasuk fitur-fitur yang mengurangi biaya dan efisiensi waktu dalam mengelola penelitian. "Kami ingin menghadirkan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini agar penuntutan tidak tertunda," kata Fadil.
Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kematian Brigjen J kepada Kejaksaan. Semua kemudian segera ditahan di fasilitas penahanan yang telah diatur sebelumnya.
Rabu (5 Oktober 2022), Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Mengenakan seragam penjara warna jingga, ia dibawa ke kantor Kejaksaan Agung untuk Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Meski demikian, situasi pembawaan tampaknya digagalkan oleh petugas. Karena Kondisi hujan juga menjadi alasan pihak berwenang memberikan payung kepada Ferdy Sambo, dan sepertinya mendapat perlakuan khusus.
Hujan yang turun sebenarnya tidak terlalu deras, dan member yang lain juga ikut kehujanan saat menjalankan misi.
Tempat penahanan Ferdi Sambo telah dipastikan menjadi Markas Besar MTF di Kelapa Dua, Depok. Brigjen Hendra Kurniawan, Conves Agus Nurpatria dan AKBP Arif Rahman Arifin berada di lokasi yang sama. “Sesuai hasil koordinasi dengan tersangka Bareskrim FS, HK, AN dan ARA, kami telah mengamankan markas satgas tersebut,” kata Jaksa Agung Jakarta Selatan Fadil Zumuhana Wakil Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan. .
Sedangkan istri Ferdi Sambo, Putri Kandrawati ditahan di Rutan Cabang Kejagung Salemba.
"Bu PC ditahan di Rutan Salemba, salah satu cabang Kejaksaan Agung," kata Fadil.
Enam tersangka yang tersisa dalam kematian Brigadir Jenderal J. telah diserahkan ke Divisi Reserse Kriminal menyusul penyerahan barang bukti tahap II dan tersangka atas dugaan pembunuhan berencana dan menghalangi proses peradilan.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, Komisaris Chuck Putland, Komisaris Baikni Wibowo, dan AKP Irfan Widyyanto. "Kepada CP, BQ dan IW Polres lainnya. Tersangka RR, RE dan KM sudah diamankan di Mapolres," katanya.
Fadil menjelaskan, penahanan merupakan tindak lanjut setelah tersangka dan barang bukti diserahkan.
"Kami akan mengambil langkah-langkah agar jaksa memiliki kekuatan untuk menangkap tersangka yang diserahkan kepada kami berdasarkan KUHAP, sesuai dengan amanat yang ditetapkan undang-undang," kata Fadil.
Penundaan Tahap II yaitu penyampaian barang bukti dan dugaan meninggalnya Brigadir J diundur menjadi Rabu, 5 Oktober 2022. Tersangka dalam pembunuhan berencana adalah Ferdi Sambo, Putri Kandrawati, Bharada Richard Eliezer atau bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Adapun tersangka dalam kasus obstruksi peradilan, ada tujuh, empat di antaranya dikenai kasus etika yang melibatkan keputusan atau pemecatan PTDH. Inspektur Jenderal Ferdi Sambo, Komisaris Chuck Putrant, Komisaris Byikni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dari Propaganda Polri, Karo Paminar, mantan Wakapolri Propaganda Polri, Arif Rahman Arifin, dan Subunit I. Mantan kepala unit. . Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
"Keterlambatan ini karena komunikasi para pihak. Penyidik JPU sudah sepakat bahwa pengajuan Tahap 2 akan dilakukan pada Rabu, 5 Oktober," kata Kepala Bidang Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin 3 Oktober 2022. di Malang, Jawa Timur.
Posting Komentar