Syarat Membuat Paspor RI

pasporrt/unsplash

PERSYARATAN PEMBUATAN PERMOHONAN PASPOR RI

1. Mengisi formulir permohonan paspor RI menggunakan sahih & lengkap (perdim 11, yg bisa diperoleh pada tempat kerja imigrasi);

2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi :

  • Kartu Tanda Penduduk (*harus e-KTP atau surat perekaman e-KTP),
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Akte Kelahiran, Ijazah , Surat Kawin/Akte Nikah bagi yg sudah menikah & atau surat baptis (*mampu dipilih galat satu yg mencantumkan :
  • nama, lepas lahir,loka lahir & nama orang tua);

3. Paspor RI yg usang bagi pemohon penggantian paspor RI;

4. Surat penetapan ganti nama menurut pejabat yg berwenang bagi yg sudah membarui nama;

5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yg memperoleh kewarganegaraan Indonesia

6. Melampirkan informasi kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa

PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)

1. Mengisi formulir permohonan paspor RI menggunakan sahih & lengkap (perdim 11, yg bisa diperoleh pada tempat kerja imigrasi);

2. Melampirkan berkas orisinil & fotokopi bukti diri diri, antara lain:

  • e-KTP Kedua Orang Tua,
  • Kartu Keluarga,
  • Akta kelahiran & atau surat baptis,
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua,
  • Surat penetapan ganti nama menurut pejabat yg berwenang (*bagi yg sudah membarui nama),
  • Paspor Orang Tua yg masih berlaku,
  • Paspor RI yang sudah lama bagi pemohon penggantian paspor RI;

3. Kedua orang tua harus hadir mendampingi pada proses pembuatan paspor;

4. Bagi pemohon paspor buat anak (pada bawah umur 17 tahun & belum menikah) yg akan berangkat ke luar negeri nir beserta orang tuanya jua wajib melampirkan :

  • E-KTP orang yg akan membawa keluar negeri yg masih berlaku atau surat informasi pindah ke luar negeri,
  • Paspor orang yg akan membawa ke luar negeri,
  • Surat pernyataan bermaterai relatif menurut ke 2 orang tua yg berisi antara lain : pemberian ijin bagi anak untuk memperoleh paspor & berpergian keluar negeri beserta orang lain,

5. Dalam hal permohonan paspor pada ajukan buat anak (dibawah umur 17 tahun & belum menikah), ke 2 orang tuanya atau yg diberikan hak asuh dari penetapan pengadilan harus hadir pada Kantor Imigrasi buat diwawancarai.

Catatan :

1.Untuk dokumen persyaratan difotokopi 1 lbr menggunakan memakai kertas HVS berukuran A4

2. apabila galat satu orang tua nir bisa hadir, maka harus menyertakan surat kuasa

Baca Juga: Negara Dengan Harga BBM Termurah dan Termahal, Ada yang Hanya Rp 300/Liter ?

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama