Siswi SMA di Bantaeng Dibunuh, Dimutilasi Pacarnya/Facebook |
Siswi SMA di Bantaeng Dibunuh, Dimutilasi Pacarnya
Viral dan heboh di Jagat Maya berita siswi yang masih berumur 16 Tahun ditemukan tewas terbunuh, dan sebagian badan ditemukan dalam keadaan terpisah. Berita diambil dari media sosial Facebook @info kota Binjai.
Diduga pelaku adalah pacarnya sendiri, awalnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Merasa sakit hati pelaku pun gelap mata melakukan tindakan keji tersebut.
BANTAENG, - Seorang remaja perempuan berinisial M, 16 Tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menjadi korban pembunuhan. Korban ditemukan dalam keadaan sebagian badan terpisah di salah satu lokasi wisata permandian, yang berdekatan dengan hutan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, mengatakan penemuan mayat perempuan yang diduga korban mutilasi tersebut berawal dari saat salah seorang pengunjung wisata permandian tersebut hendak buang air besar.
"Kemudian mencari tempat yang agak jauh namun mencium bau yang sangat tidak enak," katanya, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin, 12 September 2022.
Karena mencium bau yang kurang enak, warga itu kemudian mencari-cari dan kemudian menemukan salah satu potongan kaki korban yang kemudian melaporkan pada petugas di lokasi dan akhirnya informasinya diterima oleh Polres Bantaeng.
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung menunjuk ke lokasi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara atau TKP serta mengumpulkan saksi-saksi yang diduga memiliki informasi terkait hal itu. Serta mengumpulkan barang bukti.
Siswi SMA di Bantaeng Dibunuh, Dimutilasi Pacarnya/Facebook |
Siswi SMA di Bantaeng Dibunuh, Dimutilasi Pacarnya/Facebook |
"Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan saksi dan bukti yang ada akhirnya kita membagi tugas," jelasnya.
Setelah membagi tugas dan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapat dari tempat kejadian perkara pihaknya kemudian menangkap salah seorang pemuda berinisial A, 17. Pemuda yang juga pacar korban itu diduga menjadi pelaku mutilasi terhadap korban.
"Terduga pelaku yang ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita," jelasnya.
Saat ini terduga pelaku berada di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Terduga pelaku tersebut diancam dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Posting Komentar